Kubu Raya, – Rencana peningkatan infrastruktur Jalan Supadio memasuki tahap sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama pemerintah pusat mulai menyampaikan rencana pembangunan jalur pedestrian dan pelebaran jalan yang membentang dari Simpang Sungai Raya Dalam atau Simpang Polda hingga Bundaran Gaforaya.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (4/11/2026), tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menjelaskan rencana pembangunan sekaligus mendengarkan tanggapan masyarakat, terutama warga yang memiliki lahan di sepanjang jalur yang akan ditata.
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengatakan komunikasi dengan para pemilik lahan menjadi bagian penting agar setiap tahapan pembangunan dapat berjalan dengan baik. Dari hasil pembahasan bersama masyarakat, sejauh ini belum ditemukan kendala yang berarti.
Ia berharap kesepahaman yang telah terbangun dapat terus dijaga sehingga rencana peningkatan jalan tersebut bisa dilanjutkan sesuai tahapan yang telah disiapkan.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah merencanakan pembangunan secara bertahap. Untuk ruas Simpang Polda hingga Bundaran Gaforaya, anggaran dari APBN sekitar Rp20 miliar lebih telah disiapkan pada 2027. Pekerjaan di ruas tersebut diharapkan dapat dituntaskan dalam tahun yang sama.
Adapun kelanjutan pembangunan dari Bundaran Gaforaya menuju kawasan Supadio diperkirakan memerlukan anggaran sekitar Rp350 miliar. Besarnya kebutuhan biaya membuat pengerjaan ruas lanjutan tersebut direncanakan menggunakan skema penganggaran multiyears atau tahun jamak.
Menurut Sukiryanto, peningkatan jalan tersebut penting untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat. Ruas Simpang Polda hingga Bundaran Gaforaya selama ini menjadi salah satu titik yang mengalami kepadatan lalu lintas. Karena itu, pelebaran jalan dan penyediaan jalur pedestrian diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan sekaligus membantu mengurai kemacetan.
Pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap rencana pembangunan, khususnya para pemilik lahan yang berpotensi terdampak.
erkait lahan maupun bangunan masyarakat, Sukiryanto menegaskan bahwa penanganannya akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Apabila berdasarkan aturan terdapat hak ganti rugi, prosesnya akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Begitu pula jika terdapat pagar atau bagian bangunan yang harus dibongkar akibat pekerjaan, pemerintah akan memperhatikan perbaikan terhadap bagian yang terdampak.
Dalam pelaksanaan program ini, Pemkab Kubu Raya mendapat tanggung jawab untuk menyosialisasikan rencana pembangunan kepada masyarakat serta membantu proses pembebasan lahan. Sementara itu, perencanaan teknis, penyediaan anggaran, dan pelaksanaan pekerjaan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Jalan.
Sukiryanto berharap koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus terjalin selama proses persiapan hingga pelaksanaan pembangunan. Dengan dukungan seluruh pihak, peningkatan infrastruktur Jalan Supadio diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.



