BerandaProfilLayanan BidangTransparansi KinerjaBeritaGaleriKontak
Gedung Disdikbud Kubu Raya

Struktur Organisasi

Susunan organisasi yang ramping, modern, dan kaya akan jabatan fungsional sesuai dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 76 Tahun 2021.

Perbup No. 76 Tahun 2021

Struktur Organisasi

Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya.

KEPALA DINAS
SEKRETARIAT
SUB BAGIAN TATA USAHA
DAN KEPEGAWAIAN
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL
BIDANG PEMBINAAN PAUD
DAN PENDIDIKAN NON FORMAL
SEKSI KURIKULUM DAN
PENILAIAN
SEKSI KELEMBAGAAN DAN
SARANA PRASARANA
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL
BIDANG PEMBINAAN
SEKOLAH DASAR
SEKSI KURIKULUM DAN
PENILAIAN
SEKSI KELEMBAGAAN DAN
SARANA PRASARANA
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL
BIDANG PEMBINAAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
SEKSI KURIKULUM DAN
PENILAIAN
SEKSI KELEMBAGAAN DAN
SARANA PRASARANA
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL
BIDANG
KEBUDAYAAN
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL
BIDANG PEMBINAAN
KETENAGAAN
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
(UPTD)

Rincian Kedudukan & Tugas

1

Kepala Dinas

Unsur pimpinan tertinggi yang memimpin, mengoordinasikan, merumuskan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan dinas.

2

Sekretariat

Dipimpin oleh Sekretaris Dinas. Membawahi Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian serta Kelompok Jabatan Fungsional (seperti Perencana Ahli Muda dan Pranata Humas).

3

Bidang PAUD & PNF

Dipimpin Kepala Bidang, membawahi Seksi Kurikulum dan Penilaian serta Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana.

4

Bidang SD

Dipimpin Kepala Bidang, membawahi Seksi Kurikulum dan Penilaian serta Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana untuk tingkat Sekolah Dasar.

5

Bidang SMP

Dipimpin Kepala Bidang, membawahi Seksi Kurikulum dan Penilaian serta Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama.

6

Bidang Kebudayaan

Tidak memiliki seksi struktural, melainkan digerakkan oleh Kelompok Jabatan Fungsional yang ahli di bidangnya (seperti Pamong Budaya Ahli Muda).

7

Bidang Ketenagaan

Didukung langsung oleh Kelompok Jabatan Fungsional (seperti Pengawas Sekolah Ahli Muda dan Ahli Madya) untuk pelaksanaan tugas pembinaan guru/tenaga kependidikan.

8

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)

Melaksanakan sebagian tugas teknis dinas di wilayah kerja tertentu (tingkat kecamatan), termasuk Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

9

Kelompok Jabatan Fungsional

Terdiri atas tenaga ahli dan terampil (Analis SDM, Pranata Komputer, Pengawas Sekolah, Penilik) yang tersebar di sekretariat dan bidang.