
Struktur Organisasi
Susunan organisasi yang ramping, modern, dan kaya akan jabatan fungsional sesuai dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 76 Tahun 2021.
Struktur Organisasi
Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya.
DAN KEPEGAWAIAN
FUNGSIONAL
DAN PENDIDIKAN NON FORMAL
PENILAIAN
SARANA PRASARANA
FUNGSIONAL
SEKOLAH DASAR
PENILAIAN
SARANA PRASARANA
FUNGSIONAL
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
PENILAIAN
SARANA PRASARANA
FUNGSIONAL
KEBUDAYAAN
FUNGSIONAL
KETENAGAAN
FUNGSIONAL
(UPTD)
Rincian Kedudukan & Tugas
Kepala Dinas
Unsur pimpinan tertinggi yang memimpin, mengoordinasikan, merumuskan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan dinas.
Sekretariat
Dipimpin oleh Sekretaris Dinas. Membawahi Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian serta Kelompok Jabatan Fungsional (seperti Perencana Ahli Muda dan Pranata Humas).
Bidang PAUD & PNF
Dipimpin Kepala Bidang, membawahi Seksi Kurikulum dan Penilaian serta Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana.
Bidang SD
Dipimpin Kepala Bidang, membawahi Seksi Kurikulum dan Penilaian serta Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana untuk tingkat Sekolah Dasar.
Bidang SMP
Dipimpin Kepala Bidang, membawahi Seksi Kurikulum dan Penilaian serta Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama.
Bidang Kebudayaan
Tidak memiliki seksi struktural, melainkan digerakkan oleh Kelompok Jabatan Fungsional yang ahli di bidangnya (seperti Pamong Budaya Ahli Muda).
Bidang Ketenagaan
Didukung langsung oleh Kelompok Jabatan Fungsional (seperti Pengawas Sekolah Ahli Muda dan Ahli Madya) untuk pelaksanaan tugas pembinaan guru/tenaga kependidikan.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Melaksanakan sebagian tugas teknis dinas di wilayah kerja tertentu (tingkat kecamatan), termasuk Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Kelompok Jabatan Fungsional
Terdiri atas tenaga ahli dan terampil (Analis SDM, Pranata Komputer, Pengawas Sekolah, Penilik) yang tersebar di sekretariat dan bidang.