BerandaKontak
PEMBINAAN & PELESTARIAN WARISAN BUDAYA KUBU RAYA

Bidang Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya

Melestarikan identitas, kearifan lokal, sejarah, dan warisan budaya (WBTB) di Kabupaten Kubu Raya melalui pembinaan cagar budaya, kesenian tradisional, dan kelembagaan adat.

UNGGULAN KARYA BUDAYA TAK BENDA (WBTB) KUBU RAYA

Fokus Pengusulan & Pelestarian Warisan Kesenian

Tari Jepin Langkah Jarom MesenSENI TARI MELAYU • 1932

Tari Jepin Langkah Jarom Mesen

Tradisi tari Melayu khas Desa Kalimas (1932) yang berawal dari pelataran Masjid Al-Khaibah sebagai medium syiar Islam, terinspirasi gerakan jemari mesin jahit & 4 ragam gerak sakral.

URL Langsung 🔗
Ritual Peno'-Peno'TRADISI SUKU BUGIS • WBTB

Ritual Peno'-Peno' Bugis

Karya tradisi spiritual Suku Bugis di Teluk Pakedai, Kakap, & Kubu. Menurunkan hajat & doa keberkahan kepada Allah Taala melalui 8 tahapan sakral (lesuji, anca', sokko' 4 warna).

URL Langsung 🔗

Tentang Bidang Kebudayaan

Bidang ini bertugas menyiapkan rumusan kebijakan teknis, pembinaan, serta penyelenggaraan urusan di bidang cagar budaya, permuseuman, sejarah, tradisi, dan kesenian tradisional di Kabupaten Kubu Raya.

Pamong BudayaTenaga Ahli Cagar BudayaMaestro & Seniman Tradisional

4 Pilar Pelayanan Kebudayaan

Pelestarian Cagar Budaya

  • Pendaftaran & Penetapan: Pendaftaran objek diduga cagar budaya hingga diterbitkannya SK.
  • Pelindungan & Pemugaran: Upaya pencegahan kerusakan dan pemugaran situs-situs bersejarah.

Pengembangan Kesenian

  • Tari Jepin Langkah Jarom Mesen: Pelestarian tari Melayu ikonik berbasis 4 ragam gerak & syiar Islam (1932).
  • Ritual Peno'-Peno': Inventarisasi & pengusulan WBTB karya tradisi spiritual Suku Bugis.
  • Fasilitasi Festival & Workshop: Penyelenggaraan event seni tradisional dan Gerakan Seniman Masuk Sekolah.

Pembinaan Sejarah Lokal

  • Penelitian & Dokumentasi: Pemberdayaan lembaga sejarah lokal untuk meneliti peristiwa dan tokoh.
  • Akses Informasi Sejarah: Publikasi cerita rakyat dan narasi sejarah lokal daerah.

Kelembagaan Budaya

  • Pembinaan Sanggar Seni: Perlindungan dan pembinaan operasional Sanggar Adat & Seni Tradisional.
  • Apresiasi Maestro Budaya: Penghargaan kepada toko/maestro pelestari tradisi lokal.