
SK Pengelola Pelayanan Publik
Penetapan Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya.
Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Disdikbud Kubu Raya
Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik dibentuk secara resmi sebagai wadah dalam mengelola partisipasi aktif masyarakat berupa kritik, saran, pertanyaan, maupun keluhan. Tujuan utama pengelolaan ini adalah sebagai bahan evaluasi institusi untuk terus memperbaiki, membenahi, dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang responsif, transparan, dan akuntabel di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya.
Susunan Personil & Uraian Tugas Pengelola
Struktur pembagian tugas dan kewenangan pengelolaan pengaduan di lingkungan Disdikbud Kabupaten Kubu Raya:
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Menunjuk dan menetapkan tim pengelola pengaduan pelayanan publik.
- Mempertimbangkan aduan dan tindak lanjutnya sebagai bahan pengambilan kebijakan.
- Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan terhadap kinerja pengelolaan pengaduan.
- Bertanggung jawab penuh terhadap seluruh rangkaian proses pengelolaan aduan demi peningkatan kualitas layanan.
- Menyampaikan laporan hasil pengelolaan secara berkala kepada Bupati Kubu Raya.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Mengarahkan anggota tim mengenai teknis operasional pengelolaan aduan.
- Mengoordinasikan tindak lanjut aduan dengan pejabat terkait antarsatuan kerja.
- Mengoordinasikan penyediaan sarana dan prasarana pendukung pengelolaan pengaduan.
- Memfasilitasi kegiatan pembinaan dan pengembangan kapasitas pengelolaan pengaduan.
- Menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada Penanggung Jawab.
Kasubbag TU & Kepegawaian, serta Staf Pelaksana
- Memberikan tanggapan tahap pertama untuk pengaduan yang disampaikan secara langsung/tatap muka.
- Menjadi pengelola (admin) kanal elektronik, media sosial resmi, dan aplikasi SP4N-LAPOR!.
- Menganalisis dan memverifikasi substansi pengaduan yang masuk ke dalam sistem.
- Meneruskan aduan kepada satuan kerja yang relevan dengan substansi permasalahan.
- Mengolah data, memelihara kanal pengaduan, menyiapkan administrasi, dan menyusun laporan berjenjang.
7 Kanal Resmi Penyampaian Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan aduan, saran, maupun aspirasi secara mudah melalui 7 jalur resmi berikut:
Tata Laksana & Alur Penanganan Aduan
Prosedur standar pengolahan, verifikasi, dan tindak lanjut aduan masyarakat:
Alur Pengaduan SP4N-LAPOR!
Aduan yang masuk melalui sistem nasional SP4N-LAPOR! akan dianalisis, diverifikasi substansinya, diberikan respon awal dalam sistem, dan dikoordinasikan lintas satker teknis untuk penyelesaian tuntas.
Alur Kanal Mandiri Disdikbud
Aduan via kanal mandiri (tatap muka, hotline, email, medsos) diverifikasi oleh admin, disiapkan draf redaksional tanggapan, diputuskan kebijakan tindak lanjutnya, dan jawaban disampaikan kembali kepada pemohon.
Pelaporan Berkala Kepada Bupati
Setiap bulan dilakukan kompilasi data aduan, penyusunan risalah tabulasi, serta penyampaian laporan resmi secara tertulis kepada Bupati Kubu Raya sebagai bahan evaluasi pelayanan daerah.
Jadwal Pelaporan Rutin Bulanan
Setiap tanggal 27 pada setiap bulannya, Anggota Tim menarik data komprehensif dari aplikasi SP4N-LAPOR! dan kanal mandiri, menyusun tabulasi data aduan, lalu menyerahkan konsep laporan bulanan untuk divalidasi oleh Ketua Tim sebelum disahkan oleh Kepala Dinas dan dilaporkan kepada Bupati Kubu Raya.
Pelajari Prosedur Pelayanan Pengaduan Lebih Lanjut
Akses bagan alur penanganan pengaduan atau daftar pejabat pengelola pengaduan Disdikbud Kubu Raya.