FAQ (Tanya Jawab)
Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan dan informasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya.
Layanan Kesiswaan & Administrasi Sekolah
Pemohon harus membawa fotokopi ijazah yang sebelumnya sudah dilegalisir dari sekolah asal, beserta Ijazah Asli untuk dicocokkan kebenarannya oleh staf.
Cek data (10 menit), stempel (10 menit), registrasi/nomor (30 menit). Total berkisar di bawah 1 jam (dengan asumsi pejabat pengesah berada di tempat).
Pemohon membawa rapor, persetujuan sekolah asal, dan validasi kabupaten asal. Dinas akan mengecek kelengkapan (15 menit), membuat surat persetujuan (15 menit), diparaf berjenjang hingga ditandatangani Kadis (30 menit).
Pemohon menyiapkan rapor, persetujuan pindah dari sekolah asal, dan persetujuan dari sekolah yang akan dituju. Dinas kemudian menerbitkan surat persetujuan/validasi mutasi keluar.
Ajukan permohonan Berkas Kerusakan Ijazah ke dinas. Staf akan memverifikasi berkas, membuat naskah keterangan rusak, dan Kepala Dinas akan menandatangani Surat Keterangan Kerusakan Ijazah.
Pemohon mengisi surat permohonan kelengkapan pengganti Ijazah SD/SMP. Dinas akan mengoreksi berkas, dan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah resmi.
Pemohon dapat memproses Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah. Prosedurnya sama: pengajuan berkas, koreksi staf (10 menit), pembuatan naskah (10 menit), dan pengesahan Kadis (20 menit).
Surat keterangan tersebut merupakan dokumen resmi yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya.
Sekolah mengumpulkan Izin Operasional, Akta Notaris, SK Pendirian, Citra (Foto) Sekolah, dan Titik Koordinat. Admin Dapodik Dinas akan mengajukan permohonan ke sistem vervalsp Kemdikbud pusat (proses internet minimal 1 hari).
Orang tua menyerahkan fotokopi KK, Akta Kelahiran, dan Ijazah sebelumnya ke sekolah. Operator sekolah menginput data ke aplikasi Dapodik, disetujui Admin Dinas, dan NISN akan diterbitkan otomatis secara nasional melalui nisn.data.kemdikbud.go.id.
Sistem Pendataan (Dapodik) & Ujian
Pemohon melampirkan SK Pengangkatan, SK Pembagian Tugas Mengajar, Fotokopi Ijazah, KTP, dan KK. Kabid Pembinaan GTK memverifikasi, lalu Admin Dapodik Dinas akan menginput data PTK baru tersebut ke dalam sistem.
Ya, keamanan data dan informasi dijamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta disimpan sebagai data elektronik maupun rekap manual.
Operator sekolah mengunduh program pendataan online, menginstal, dan menginput data siswa. Data tersebut dihimpun di tingkat UPT, dikirim ke dinas (Kasi Kurikulum), divalidasi, dan dicetak menjadi Daftar Nominasi Sementara (DNS).
Staf Seksi Kurikulum dan Penilaian menerima LJK dari UPT/sekolah, memindai (scan), membuat rekap hasil, dan menyerahkan berkas laporan scan ke Dinas Pendidikan Provinsi.
Seksi Kurikulum menyiapkan berita acara serah terima, menghitung eksemplar naskah Ujian/Tryout, mendistribusikannya ke seluruh penyelenggara tingkat UPT/Kecamatan, dan menerima sisa naskah yang tidak terpakai.
Seksi Kurikulum menunjuk Tim Penyusun (Guru/Ahli) untuk menyiapkan blanko kisi-kisi berdasarkan Standar Isi (kurikulum). Draft tersebut ditelaah, diparaf oleh Kasi/Kabid, lalu didistribusikan ke sekolah-sekolah.
Tim penyusun membuat kisi-kisi (1 minggu), menyusun butir soal ujian (1 minggu), memverifikasi kelayakan/master soal (2 minggu), sebelum akhirnya dilaporkan dan siap dicetak.
Kasi Kurikulum mendistribusikan Aplikasi Program Nilai Offline ke sekolah-sekolah. Sekolah menginput nilai siswa dan menyerahkan database kembali ke dinas untuk direkap menjadi Program Nilai Online Kabupaten dan dilaporkan ke Provinsi.
Layanan PAUD, PNF, & Kebudayaan
Yayasan/masyarakat mengajukan berkas pendirian. Dinas kemudian akan menerjunkan petugas ke lapangan untuk monitoring dan memverifikasi kelengkapan. Berita Acara ini merupakan syarat utama sebelum izin diterbitkan oleh OSS DPMPTSP.
Lembaga PKBM/SKB mengajukan usulan nama peserta. Seksi Kesetaraan memverifikasi (2 jam), menelaah kelengkapan, mendapatkan tanda tangan Kadis, lalu mengirimkan usulan peserta ujian paket tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi.
Pemohon membawa permohonan legalitas sanggar ke Bidang Kebudayaan. Petugas akan memverifikasi dokumen (10 menit) dan Kepala Dinas akan menandatangani SK Rekomendasi Legalitas Sanggar Kesenian.
Inventarisasi adalah pendataan kekayaan budaya (tarian, cerita rakyat, ritual, dll) oleh Petugas Dikbud dari komunitas/lembaga adat. Formulir pencatatannya diverifikasi untuk dijadikan SK WBTB Tingkat Kabupaten.
SK WBTB Kabupaten didaftarkan ke Provinsi untuk disidangkan oleh Tim Ahli Provinsi (minimal 3 bulan). Jika lolos, akan diusulkan ke Dirjen Kebudayaan Nasional untuk sidang penetapan Tim Ahli Nasional (seluruh proses memakan waktu 1 tahun).
Ya. Bidang Kebudayaan mendata nama-nama Juru Pelihara untuk dibuatkan SK Bupati. Berdasarkan SK tersebut, dinas menyusun SPJ pencairan yang diteruskan ke bagian keuangan untuk pemberian honorarium tunai secara periodik.
Beberapa situs yang menjadi prioritas penjagaan dinas antara lain: Makam Ismail Mundu (Desa Teluk Pakedai), Meriam Sepasang Kubu, Kelenteng Tengah Laut / Xuan Wu Zhen Tan (Desa Kakap), dan Masjid Miftahurridho (Desa Durian).