Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya.
Fungsi Dinas dijabarkan utama meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengelolaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pada bidang pendidikan formal, non-formal, dan kebudayaan. Setiap unit kerja memiliki peran dan tanggung jawab spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas.