BerandaProfilLayanan BidangTransparansi KinerjaBeritaGaleriKontak
INFORMASI PUBLIK

Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya

Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya.

Fungsi Dinas dijabarkan utama meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengelolaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pada bidang pendidikan formal, non-formal, dan kebudayaan. Setiap unit kerja memiliki peran dan tanggung jawab spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas.

Tugas dan Fungsi

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar di Bidang Pendidikan dan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar di Bidang Kebudayaan.

Menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • Penyusunan program kerja dibidang Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Perumusan kebijakan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Penyelenggaraan kebijakan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pelayanan umum di bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Penyelenggaraan administrasi dinas;
  • Pembinaan dan Penyelenggaran tugas di bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Pembinaan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan;
  • Pengkoordinasian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  • Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya;

Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK)

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2021

1

Kepala Dinas

2

Sekretariat

Membawahi:
  • Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian
3

Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan NonFormal

Membawahi:
  • Seksi Kurikulum dan Penilaian
  • Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana
4

Bidang Pembinaan Sekolah Dasar

Membawahi:
  • Seksi Kurikulum dan Penilaian
  • Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana
5

Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama

Membawahi:
  • Seksi Kurikulum dan Penilaian
  • Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana
6

Bidang Kebudayaan

7

Bidang Pembinaan dan Ketenagaan

8

Unit Pelaksana Teknis Dinas

9

Kelompok Jabatan Fungsional