
Alur Pengaduan Masyarakat
Tata cara dan informasi yang dibutuhkan saat menyampaikan pengaduan.
1. Sampaikan Pengaduan
Masyarakat Pelapor dapat mengirimkan pengaduan melalui Pengaduan Langsung, Telepon, Email, Facebook, Instagram, Kotak Pengaduan Masyarakat dan SP4N-LAPOR! yang ada di dalam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya.
2. Pemeriksaan Rutin
Staff Unit Pengelolaan Pengaduan Masyarakat secara rutin membuka Kotak Pengaduan Masyarakat dan memeriksa seluruh saluran komunikasi digital.
3. Syarat & Kelengkapan Informasi
Informasi yang disampaikan diharapkan memuat detail berikut agar dapat ditindaklanjuti secara cepat:
- a. Identitas Pelapor/Terlapor
- Nama (dan NIP jika pelapor adalah PNS)
- Alamat
- Nomor Telepon yang dapat dihubungi
- b. Waktu Kejadian
- c. Tempat Kejadian
- d. Kronologis Kejadian
Saluran Pengaduan
Silakan pilih salah satu saluran berikut untuk menyampaikan pengaduan Anda:
- 📍Alamat KantorJl. Adisucipto KM 15,2 Desa Arang Limbung
- 🌐Website Resmihttps://dikbud.kuburayakab.go.id/
- 📧Emaildinaspendidikankuburaya@gmail.com
- 📘
- 📸Instagram@disdikbudkuburaya
- 🚨SP4N-LAPOR!Lapor.go.id
- 📞WhatsApp / Telp+62 895-2803-7368 (ADMIN DISDIKBUDKKR)