BerandaKontak

Pedoman Pemberian Penghargaan

Sistem Pembinaan, Apresiasi, dan Motivasi Kinerja Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya.

1. Pendahuluan & Latar Belakang

Membangun Role Model & Budaya Kinerja Unggul ASN Disdikbud Kubu Raya

Program pemberian penghargaan ini diselenggarakan sebagai bentuk pembinaan, apresiasi, dan motivasi bagi seluruh pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penilaian tidak hanya didasarkan pada kompetensi teknis, namun seimbang antara pemberian reward and punishment yang mencerminkan nilai-nilai dasar (core values) ASN, guna menciptakan iklim kompetisi positif dan melahirkan role model di lingkungan dinas.

Dokumen Resmi SK Pedoman Penghargaan

Surat Keputusan (SK) Pedoman Pemberian Penghargaan Pegawai Berkinerja Terbaik

Unduh atau pratinjau berkas digital penetapan Pedoman Pemberian Penghargaan Pegawai Berkinerja Terbaik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya.

Download Dokumen SK (PDF)
2. Ruang Lingkup & Kategori Penilaian

Penerima Penghargaan & Kategori Jabatan

Program ini berlaku untuk seluruh ASN (PNS dan PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya (tidak termasuk pegawai alih daya / outsourcing).

Kategori I

ASN PNS Dalam Jabatan Struktural

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan manajerial/struktural di lingkungan Disdikbud Kubu Raya.

Kategori II

ASN PNS Dalam Jabatan Pelaksana

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional umum/pelaksana administrasi dan teknis.

Kategori III

ASN PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bertugas di lingkungan Disdikbud Kubu Raya.

3. Prinsip Penilaian

5 Prinsip Utama Penilaian Kinerja

Untuk menjamin integritas dan kredibilitas hasil, proses penilaian memegang teguh 5 prinsip utama:

Prinsip 01

Transparan

Seluruh kriteria, proses, dan hasil penilaian dipublikasikan secara terbuka kepada seluruh pegawai.

Prinsip 02

Akuntabel

Rangkaian penilaian dan kompetensi Tim Penilai dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Prinsip 03

Keadilan

Kriteria disusun berdasarkan kesetaraan kedudukan, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.

Prinsip 04

Netralitas

Tim Penilai bersikap netral, independen, dan secara otomatis tidak diikutsertakan sebagai nominator.

Prinsip 05

Objektif

Penilaian murni berbasis data capaian kinerja serta evaluasi perilaku dari atasan, staf, dan rekan sejawat.

4. Unsur yang Dinilai & Tim Penilai

Komponen Evaluasi & Penilai

Penilaian dilakukan secara hierarki oleh Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas dengan mengevaluasi 3 komponen utama:

1. Capaian Kinerja

Dinilai dari pemenuhan target Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang terekam secara sistemik pada aplikasi MyASN dan eKinerja BKN selama 6 bulan terakhir.

2. Implementasi BerAKHLAK

Penerapan 7 Nilai Dasar (Core Values) ASN BerAKHLAK dalam pelaksanaan tugas harian dan interaksi organisasi.

3. Kedisiplinan Pegawai

Mencakup persentase tingkat kehadiran, ketepatan waktu, dan kepatuhan dalam menerapkan pakaian dinas sesuai ketentuan.

7 Nilai Dasar ASN BerAKHLAK yang Dievaluasi:

Perilaku harian pegawai dinilai secara 360° dari atasan, staf bawahan, dan rekan sejawat.

Berorientasi PelayananBerkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat dan pemangku kepentingan.
AkuntabelBertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan secara jujur, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi.
KompetenTerus belajar dan mengembangkan kapabilitas untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
HarmonisSaling peduli, menghargai setiap orang tanpa memandang latar belakang, dan membangun lingkungan kerja kondusif.
LoyalBerdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi/golongan.
AdaptifCepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan, terus berinovasi, dan proaktif.
KolaboratifMembangun kerja sama yang sinergis antar unit kerja untuk menghasilkan nilai tambah bersama.
5. Tahapan Penilaian

3 Alur Prosedur Penyeleksian

Proses penyeleksian dilaksanakan secara terstruktur melalui tiga tahapan utama:

01

Tahap Prapenilaian

Meliputi sosialisasi kepada seluruh pegawai (secara verbal melalui rapat/apel maupun nonverbal melalui surat edaran/nota dinas) serta penjaringan nominasi awal dari masing-masing bidang/subbagian.

02

Tahap Penilaian

Tim Penilai melakukan tinjauan administratif terhadap data kinerja MyASN/eKinerja, mengevaluasi kedisiplinan dan perilaku harian, melakukan rekapitulasi skor, serta menentukan pemenang melalui rapat pleno.

03

Tahap Pascapenilaian

Sekretariat menyusun Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai payung hukum penetapan resmi hasil penilaian pemenang.

6. Ketentuan Penghargaan

Hak, Legalisasi, & Ketentuan Gelar

Aturan dan hak setelah pegawai dinobatkan sebagai penerima penghargaan terbaik:

Penetapan & Penyerahan

Pemenang ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta penyerahan piagam/penghargaan dilakukan secara khidmat dalam acara seremonial resmi instansi.

Masa Berlaku Gelar

Pegawai berhak menyandang gelar predikat "Pegawai Berkinerja Terbaik" selama 6 (enam) bulan atau sampai pada periode pemilihan semester berikutnya.

Peluang Berulang & Pencabutan

Pemenang diizinkan kembali menjadi nominator pada periode berikutnya. Namun predikat dapat dicabut secara sepihak jika pegawai terbukti melanggar kode etik atau disiplin.

Lihat Juga Dokumen Standar Pelayanan Lainnya

Pelajari direktori 14 layanan utama, maklumat pelayanan, dan alur prosedur pelayanan di Disdikbud Kubu Raya.

SK & Direktori PelayananMaklumat Pelayanan