
Pedoman Pemberian Penghargaan
Sistem Pembinaan, Apresiasi, dan Motivasi Kinerja Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya.
Membangun Role Model & Budaya Kinerja Unggul ASN Disdikbud Kubu Raya
Program pemberian penghargaan ini diselenggarakan sebagai bentuk pembinaan, apresiasi, dan motivasi bagi seluruh pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penilaian tidak hanya didasarkan pada kompetensi teknis, namun seimbang antara pemberian reward and punishment yang mencerminkan nilai-nilai dasar (core values) ASN, guna menciptakan iklim kompetisi positif dan melahirkan role model di lingkungan dinas.
Penerima Penghargaan & Kategori Jabatan
Program ini berlaku untuk seluruh ASN (PNS dan PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya (tidak termasuk pegawai alih daya / outsourcing).
ASN PNS Dalam Jabatan Struktural
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan manajerial/struktural di lingkungan Disdikbud Kubu Raya.
ASN PNS Dalam Jabatan Pelaksana
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional umum/pelaksana administrasi dan teknis.
ASN PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bertugas di lingkungan Disdikbud Kubu Raya.
5 Prinsip Utama Penilaian Kinerja
Untuk menjamin integritas dan kredibilitas hasil, proses penilaian memegang teguh 5 prinsip utama:
Transparan
Seluruh kriteria, proses, dan hasil penilaian dipublikasikan secara terbuka kepada seluruh pegawai.
Akuntabel
Rangkaian penilaian dan kompetensi Tim Penilai dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Keadilan
Kriteria disusun berdasarkan kesetaraan kedudukan, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.
Netralitas
Tim Penilai bersikap netral, independen, dan secara otomatis tidak diikutsertakan sebagai nominator.
Objektif
Penilaian murni berbasis data capaian kinerja serta evaluasi perilaku dari atasan, staf, dan rekan sejawat.
Komponen Evaluasi & Penilai
Penilaian dilakukan secara hierarki oleh Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas dengan mengevaluasi 3 komponen utama:
1. Capaian Kinerja
Dinilai dari pemenuhan target Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang terekam secara sistemik pada aplikasi MyASN dan eKinerja BKN selama 6 bulan terakhir.
2. Implementasi BerAKHLAK
Penerapan 7 Nilai Dasar (Core Values) ASN BerAKHLAK dalam pelaksanaan tugas harian dan interaksi organisasi.
3. Kedisiplinan Pegawai
Mencakup persentase tingkat kehadiran, ketepatan waktu, dan kepatuhan dalam menerapkan pakaian dinas sesuai ketentuan.
7 Nilai Dasar ASN BerAKHLAK yang Dievaluasi:
Perilaku harian pegawai dinilai secara 360° dari atasan, staf bawahan, dan rekan sejawat.
3 Alur Prosedur Penyeleksian
Proses penyeleksian dilaksanakan secara terstruktur melalui tiga tahapan utama:
Tahap Prapenilaian
Meliputi sosialisasi kepada seluruh pegawai (secara verbal melalui rapat/apel maupun nonverbal melalui surat edaran/nota dinas) serta penjaringan nominasi awal dari masing-masing bidang/subbagian.
Tahap Penilaian
Tim Penilai melakukan tinjauan administratif terhadap data kinerja MyASN/eKinerja, mengevaluasi kedisiplinan dan perilaku harian, melakukan rekapitulasi skor, serta menentukan pemenang melalui rapat pleno.
Tahap Pascapenilaian
Sekretariat menyusun Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai payung hukum penetapan resmi hasil penilaian pemenang.
Hak, Legalisasi, & Ketentuan Gelar
Aturan dan hak setelah pegawai dinobatkan sebagai penerima penghargaan terbaik:
Penetapan & Penyerahan
Pemenang ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta penyerahan piagam/penghargaan dilakukan secara khidmat dalam acara seremonial resmi instansi.
Masa Berlaku Gelar
Pegawai berhak menyandang gelar predikat "Pegawai Berkinerja Terbaik" selama 6 (enam) bulan atau sampai pada periode pemilihan semester berikutnya.
Peluang Berulang & Pencabutan
Pemenang diizinkan kembali menjadi nominator pada periode berikutnya. Namun predikat dapat dicabut secara sepihak jika pegawai terbukti melanggar kode etik atau disiplin.
Lihat Juga Dokumen Standar Pelayanan Lainnya
Pelajari direktori 14 layanan utama, maklumat pelayanan, dan alur prosedur pelayanan di Disdikbud Kubu Raya.