
Tugas & Fungsi
Rincian tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya sesuai dengan amanat peraturan daerah.
8 Fungsi Utama
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:
Penyusunan Program
Penyusunan program kerja di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Perumusan Kebijakan
Perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Penyelenggaraan & Pelayanan Umum
Penyelenggaraan kebijakan dan urusan pemerintahan serta pelayanan umum di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Administrasi Dinas
Penyelenggaraan administrasi dinas yang tertib dan akuntabel.
Pembinaan Tugas
Pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pembinaan UPTD & Korwil
Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) maupun Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan.
Evaluasi & Pelaporan
Pengkoordinasian, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Tugas Tambahan Bupati
Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.