BerandaProfilLayanan BidangTransparansi KinerjaBeritaGaleriKontak
Gedung Disdikbud Kubu Raya

Tugas & Fungsi

Rincian tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya sesuai dengan amanat peraturan daerah.

Perbup No. 76 Tahun 2021

Tugas Pokok

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang pendidikan, dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang kebudayaan.


8 Fungsi Utama

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:

Penyusunan Program

Penyusunan program kerja di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Perumusan Kebijakan

Perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Penyelenggaraan & Pelayanan Umum

Penyelenggaraan kebijakan dan urusan pemerintahan serta pelayanan umum di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Administrasi Dinas

Penyelenggaraan administrasi dinas yang tertib dan akuntabel.

Pembinaan Tugas

Pembinaan dan penyelenggaraan tugas di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pembinaan UPTD & Korwil

Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) maupun Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan.

Evaluasi & Pelaporan

Pengkoordinasian, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Tugas Tambahan Bupati

Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.