BerandaKontak

Penyelesaian Pengaduan

Wujud nyata transparansi dan tindak lanjut kami terhadap laporan, aspirasi, serta aduan masyarakat Kabupaten Kubu Raya.

Nama pelapor telah disamarkan sebagian untuk melindungi privasi. Hanya aduan yang telah diselesaikan dan bersifat informasi publik yang ditampilkan di halaman ini.

M
Maria U***
Warga Masyarakat
Lainnya

Perkenalkan saya Reto. Saya ingin bertanya soal perijinan pendirian PAUD / TK. Saya coba mendownload file dari web, tetapi tidak bisa. Apakah ada nomor yang bisa saya hubungi?

Tanggapan Resmi Dinas3 Agustus 2026

Yth. Bapak/Ibu Reto, Mohon maaf atas kendala pengunduhan di website kami. Untuk mendapatkan file persyaratan pendirian PAUD/TK dan panduan perizinan, Bapak/Ibu dapat langsung menghubungi narahubung Bidang PAUD di nomor WhatsApp: +62 896-9330-3042 - Bidang PAUD an. IMAM. Selain itu, Bapak/Ibu juga dipersilakan datang langsung ke loket Bidang PAUD di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya pada jam kerja. Terima kasih.

D
Dhini H***
Warga Masyarakat
Informasi

gimana caranya mendapatkan kode registrasi supaya bisa mengisi bidang study di PPG,dikarnakan wajib mengisi bidang PPG,keluhan saya tidak bisa mengisi bidang itu dikarnakan ijazah saya belum di verval atau belum di registrasi

Tanggapan Resmi Dinas3 Agustus 2026

Yth. Bapak/Ibu Guru Pelapor, Terima kasih atas laporan dan pertanyaan yang Bapak/Ibu sampaikan melalui layanan pengaduan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya. Terkait kendala pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) di mana Bapak/Ibu tidak dapat memilih atau mengisi bidang studi karena ijazah belum di-verval (Verifikasi dan Validasi), dapat kami sampaikan bahwa Verval Ijazah adalah syarat mutlak agar sistem dapat membaca linieritas ijazah S1/D4 dengan bidang studi PPG yang akan diambil. Berikut adalah langkah-langkah penyelesaian yang harus Bapak/Ibu lakukan: 1.⁠ ⁠Lakukan Verval Ijazah melalui Info GTK Verval Ijazah tidak dilakukan di portal PPG, melainkan melalui laman Info GTK. Silakan login ke laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun PTK (Dapodik) Bapak/Ibu yang sudah diverifikasi (SSO). Cari dan klik menu "Verval Ijazah". Masukkan data yang diminta, yaitu: Nama Perguruan Tinggi, Program Studi, dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM). Sistem akan mencari data Bapak/Ibu di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti). Jika data sesuai, silakan setujui/klik tombol verifikasi. 2.⁠ ⁠Kendala Data Tidak Ditemukan di PD-Dikti Apabila saat melakukan Verval ternyata data ijazah Bapak/Ibu tidak ditemukan atau tidak terkoneksi dengan API PD-Dikti, maka Bapak/Ibu wajib segera menghubungi pihak kampus/perguruan tinggi asal (bagian akademik) untuk melaporkan agar data kelulusan Bapak/Ibu diinput/disinkronkan ke PD-Dikti Kementerian. Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah data di PD-Dikti. 3.⁠ ⁠Sinkronisasi ke SIMPKB/Portal PPG Setelah status ijazah Bapak/Ibu berhasil di-verval di Info GTK, sistem SIMPKB (portal pendaftaran PPG) akan menarik data tersebut secara otomatis. Proses sinkronisasi ini biasanya memerlukan waktu (1x24 jam atau lebih). Setelah data masuk, kolom isian bidang studi PPG di akun SIMPKB Bapak/Ibu akan otomatis terbuka dan kode registrasi/bidang studi dapat dipilih. Saran Tindak Lanjut: Kami sangat menyarankan Bapak/Ibu untuk berkoordinasi langsung dengan Operator Sekolah (OPS) di tempat Bapak/Ibu bertugas untuk mendampingi proses Verval Ijazah ini. Jika ada kendala lebih lanjut mengenai akun SIMPKB, Bapak/Ibu dapat berkonsultasi dengan Admin SIMPKB/PPG di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya pada jam kerja. Demikian penjelasan ini kami sampaikan. Tetap semangat, dan semoga proses pendaftaran PPG Bapak/Ibu berjalan lancar. Hormat kami, Pejabat Pengelola Pengaduan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya

S
Sur***
Warga Masyarakat
Pengaduan

Izin bertanya bapak/ibu, Saya wali murid di SDN 41 sungai Kakap, Kami para orang tua diwajibkan oleh sekolah untuk melakukan piket di sekolah, bagi orang tua yang tidak melaksanakan piket maka akan dikenakan denda pembayaran uang yang telah ditentukan. Apakah memang ada kebijakan seperti ini atau bagaimana,? Mohon penjelasannya ! Terima kasih

Tanggapan Resmi Dinas3 Agustus 2026

Yth. Bapak/Ibu Pelapor (Wali Murid SDN 41 Sungai Kakap), Terima kasih atas laporan dan informasi yang telah Bapak/Ibu sampaikan melalui layanan pengaduan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya. Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan peran aktif Bapak/Ibu dalam mengawasi lingkungan pendidikan di wilayah kita. Menanggapi pertanyaan Bapak/Ibu, dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut: Tidak Ada Kebijakan Dinas: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak pernah mengeluarkan kebijakan, aturan, maupun imbauan yang mewajibkan orang tua/wali murid untuk melaksanakan piket kebersihan di sekolah, apalagi jika disertai dengan sanksi berupa denda atau pungutan uang bagi yang tidak melaksanakannya. Menyalahi Aturan: Kebersihan lingkungan sekolah pada dasarnya merupakan tanggung jawab pihak sekolah. Melibatkan siswa dalam piket kelas diperbolehkan sebagai bagian dari pendidikan karakter (gotong royong dan tanggung jawab), namun membebankan tugas tersebut kepada orang tua—terlebih dengan ancaman denda—adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum dan mengarah pada pungutan liar (pungli). Tindak Lanjut Dinas: Kami telah mencatat laporan ini dan tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan segera menindaklanjutinya. Kami akan memanggil Kepala Sekolah dan Komite Sekolah SDN 41 Sungai Kakap untuk meminta klarifikasi secara langsung dan memastikan bahwa kebijakan yang memberatkan orang tua murid tersebut segera dievaluasi dan dihentikan. Kami memohon Bapak/Ibu berkenan menunggu proses tindak lanjut dari kami. Jika ada informasi tambahan atau jika praktik tersebut masih berlanjut, mohon jangan ragu untuk melaporkannya kembali melalui kanal ini. Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas kerja samanya demi mewujudkan pendidikan yang lebih baik di Kabupaten Kubu Raya. Hormat kami, Pejabat Pengelola Pengaduan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya

A
ANDI P***
Warga Masyarakat
Lainnya

Selamat Siang.... Dalam hal penerimaan siswa baru secara online.... didalam sistem penerimaan siswa sudah sesuai kuota, tetapi ada siswa yang tidak mendaftar ulang... apakah sekolah bisa menerima siswa secara offline untuk memenuhi kuota dan apa yang harus dilakukan sekolah? terima kasih

Tanggapan Resmi Dinas15 Juli 2026

Jadwal penerimaan secara offline sudah selesai dan sekarang sudah dimulai MPLS/pembelajaran

R
Rud***
Warga Masyarakat
Informasi

izin bpk/ibu, mengenai siswa yg mutasi pindah sekolah dari kabupaten sanggau ke kabupaten kubu raya, yg berkasnya harus di legalisir di dinas pendidikan kubu raya, apakah sudah bisa di ambil??

Tanggapan Resmi Dinas15 Juli 2026

Silahkan datang langsung ya bpk/ibu untuk berkas anaknya Terima Kasih

N
Nor***
Warga Masyarakat
Pengaduan

Pak anak saya kenapa di tolak di SDN 64 sui.raya Padahal titi lokasi sangat laaa dekat. Kurang lebih 100 meter. Umur anak saya 6tahun 3 bulan. Udah ad sertifikat TK juga. Kenapa harus d tolak pak. Menangis dia krna udah janji mau sekolah. Sudah usaha kasi pemahaman tapi ttap aja ngotot mau sekola

Tanggapan Resmi Dinas15 Juli 2026

Jalur Domisili ya Ibu, Berdasarkan Hasil Kelulusan untuk Jalur Domisili di SDN 64 Sui Raya menerima 41 Siswa dengan Batas Usia paling Rendah 6 tahun 5 Bulan, untuk jalur SPMB SD diseleksi dari Usia Calon Peserta Didik, Jarak Rumah terkahir Waktu Pendaftaran. demikian penjelasan kami ya Bpk/Ibu Terima Kasih

F
Firman S***
Warga Masyarakat
PPDB

Mohon informasi terkait dengan PPDB Online Kubu Raya

Tanggapan Resmi Dinas17 Juni 2026

Untuk PPDB Online Kubu Raya dapat mengakses pada halaman resmi PPDB Online Kubu Raya

Ingin menyampaikan aspirasi atau aduan?

Tulis Pesan / Aduan