
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya Tahun 2026
Komitmen Resmi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Direktori 14 Layanan Utama, dan Dokumen Surat Keputusan (SK) Standar Pelayanan.
Komitmen Penyelenggaraan Pelayanan Publik Disdikbud Kubu Raya
"Kami segenap unsur Pelaksana layanan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan sesuai kewajiban, dan melakukan perbaikan secara terus menerus serta bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan."
14 Layanan Utama Dinas
Gunakan fitur pencarian atau kategori di bawah untuk menemukan detail persyaratan, jangka waktu, dan ketentuan layanan secara spesifik.
Legalisasi STTB, SKHUN, Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Ijazah Paket A/B/C
- Membawa Ijazah Asli dan Fotocopy Ijazah yang akan dilegalisir.
- Jika Ijazah dari Luar Kota Pontianak, pemohon wajib berdomisili di Kabupaten Kubu Raya (dibuktikan dengan KTP & KK) dan mengisi Surat Pernyataan Bertanggung Jawab Mutlak.
Pelayanan Surat Menyurat
- Membawa fisik surat asli
- Buku ekspedisi/tanda terima (jika dari instansi lain)
- Dokumen pendukung lengkap
- Draf surat dari unit teknis
- Nota dinas pengantar
- Bukti telaah/paraf koordinasi berjenjang
Permintaan Data dan Informasi
- KTP asli dan fotokopi
- Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik
- Mencantumkan tujuan permohonan data dengan jelas
- Fotokopi Akta Pendirian dari Kemenkumham
- Surat Kuasa + KTP (jika dikuasakan)
- Formulir berstempel lembaga
Penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- SK Izin Operasional
- Foto Papan Nama Sekolah
- Foto Sekolah Tampak Depan
- Surat Rekomendasi Kepala Disdikbud
Permohonan Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
- Surat Permohonan berstempel yang ditandatangani Kepala Sekolah
- SPTJM keabsahan data bermaterai
- Identitas Sekolah: Fotokopi SK Pendirian, SK Izin Operasional, Piagam NPSN
- Data PTK: Fotokopi SK, KTP, KK, Ijazah terakhir
- Data Siswa: Fotokopi Akta Kelahiran, KK, atau Ijazah sebelumnya
- Mutasi: Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal
Pengajuan Aktivasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
- Surat Permohonan Aktivasi berstempel
- Fotokopi SK Pendirian
- Fotokopi SK Izin Operasional
- Fotokopi Piagam NPSN
- Fotokopi SK Kepala Sekolah
- Surat Tugas Operator
- Fotokopi KTP
- Formulir data awal sekolah
Surat Rekomendasi Mutasi Siswa SD dan SMP
- Surat Permohonan Orang Tua (bermaterai)
- Surat Keterangan Pindah
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik
- Fotokopi Rapor legalisir
- Fotokopi NISN
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Permohonan Orang Tua
- Surat Keterangan Pindah (direkomendasikan dinas asal)
- Surat Bersedia Menerima dari sekolah tujuan
- Fotokopi Rapor
- Surat Berkelakuan Baik
- Kartu Keluarga (KK)
Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB
- Surat Lapor Kehilangan (Polisi)
- SPTJM Rp10.000
- Surat Keterangan Kepala Sekolah asal (Rp10.000)
- Fotokopi Ijazah/Rapor
- Fotokopi KTP & KK
- Pas foto 3x4 (2 lembar)
- Ijazah asli
- Surat Keterangan Kepala Sekolah asal (Rp10.000)
- Fotokopi KTP & KK
- Pas foto 3x4 (2 lembar)
Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB
- Ijazah asli
- Fotokopi Ijazah
- Surat Keterangan Kepala Sekolah asal (bermaterai Rp10.000)
- Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah sebelumnya (dilegalisir)
- KTP & KK
- SPTJM kebenaran data (Rp10.000)
- Pas foto 3x4 (2 lembar)
Penerbitan Rekomendasi Teknis Pendirian Satuan Pendidikan
- Surat Permohonan
- Fotokopi Akta Notaris & SK Kemenkumham
- Dokumen Studi Kelayakan (RIPS, Demografi, Kurikulum)
- Daftar Kualifikasi Pendidik
- Bukti Kepemilikan Lahan/Sewa min. 5 tahun
- Ketersediaan Sarpras
- Surat Kesanggupan Pembiayaan (Rp10.000)
- Rekomendasi Warga/Kades/Camat
Izin Penelitian
- Surat Permohonan Kampus/Lembaga
- Rekomendasi Kesbangpol (jika disyaratkan)
- Fotokopi Proposal Bab I-III/Kuesioner
- Fotokopi KTM
- Fotokopi KTP
Pengajuan Cagar Budaya
- Surat Permohonan ODCB
- Fotokopi KTP & KK
- Formulir Pendataan ODCB (nama, latar belakang, dimensi)
- Dokumentasi Foto
- Peta koordinat
- Bukti kepemilikan lahan (jika ada)
Pendaftaran Warisan Budaya Takbenda (WBTb)
- Surat Permohonan
- Formulir WBTb
- Dokumentasi Foto (min 5) & Video (3-10 menit)
- Surat Persetujuan (FPIC) komunitas bermaterai
- Fotokopi KTP pengusul
- Kajian Akademis (jika ada)
Pengajuan Rekomendasi Pementasan Kesenian
- Surat Permohonan
- Proposal (tema, waktu, tempat, susunan acara, seniman)
- SPTJM bebas SARA & Pornografi (Rp10.000)
- KTP Panitia
- Fotokopi SKT/NIB Sanggar (jika ada)
Butuh Informasi Tambahan atau Konsultasi Administrasi?
Pelajari alur prosedur pelayanan atau ajukan pertanyaan langsung melalui tim pengaduan kami.
Informasi Kontak & Pusat Pengaduan
Informasi berlaku untuk seluruh jenis pelayanan administrasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya.
- Instagram: @disdikkuburaya
- Facebook: Disdikbud Kubu Raya
- YouTube: DISDIKBUD KUBU RAYA