BerandaKontak

lahan pertanian terdampak karhutla, dkpp kubu raya siapkan langkah pemulihan

Lahan Pertanian Terdampak Karhutla, DKPP Kubu Raya Siapkan Langkah Pemulihan
Ilustrasi / Foto: Prokopim / Pemkab Kubu Raya

Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menyiapkan langkah pembinaan bagi petani yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini dilakukan setelah kepolisian melimpahkan tiga kasus karhutla skala kecil kepada DKPP untuk ditindaklanjuti melalui edukasi kepada petani.

Kepala DKPP Kabupaten Kubu Raya, Agus Siswandi, menjelaskan bahwa tiga kasus tersebut berkaitan dengan lahan pertanian seluas kurang dari 2 hektare. Dalam peristiwa itu, lahan pertanian milik petani terdampak kebakaran yang terjadi di area sekitarnya.

Penjelasan tersebut disampaikan Agus dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (3/11/2026).

Menurut Agus, petani yang terkait dalam perkara tersebut bukan merupakan pihak yang melakukan pembakaran lahan. Mereka justru mengalami dampak karena lahan pertaniannya berada di antara atau berdekatan dengan area yang terbakar.

Meski demikian, DKPP tetap akan memberikan pembinaan, terutama mengenai cara pengelolaan lahan pertanian tanpa menggunakan metode pembakaran. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman petani tentang pencegahan karhutla sekaligus mendorong praktik pertanian yang lebih aman.

Selain pembinaan, pemerintah daerah juga menyiapkan dukungan untuk membantu petani memulihkan lahan yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.

Agus menyampaikan bahwa sesuai arahan Bupati Kubu Raya, bantuan berupa bibit dan pupuk akan diberikan kepada petani yang tanaman hortikultura atau jagungnya terdampak kebakaran. Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu petani kembali mengolah lahan dan melanjutkan kegiatan pertanian.

Sementara itu, berdasarkan catatan Polres Kubu Raya, terdapat sembilan kasus karhutla yang ditangani selama periode Januari hingga September 2026.

Dari sembilan kasus tersebut, dua kasus melibatkan korporasi. Sementara itu, tiga kasus perorangan telah dilimpahkan kepada DKPP Kubu Raya untuk mendapatkan pembinaan. Dua kasus perorangan lainnya telah memasuki tahap pertama penanganan perkara, sedangkan dua kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Penanganan karhutla di Kubu Raya dilakukan melalui beberapa pendekatan, mulai dari penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, pembinaan kepada petani, hingga dukungan pemulihan lahan pertanian yang terdampak. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat pencegahan kebakaran sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas pertanian masyarakat.