BerandaKontak

pedestrian simpang polda-gaforaya ditargetkan dibangun 2027

Pedestrian Simpang Polda-Gaforaya Ditargetkan Dibangun 2027
Ilustrasi / Foto: Prokopim / Pemkab Kubu Raya

Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama pemerintah pusat menyosialisasikan rencana pembangunan jalur pedestrian dan pelebaran Jalan Supadio, mulai dari Simpang Sungai Raya Dalam atau Simpang Polda hingga Bundaran Gaforaya. Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu, 4 November 2026.

Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto mengatakan, sosialisasi tersebut melibatkan masyarakat, khususnya para pemilik lahan yang terdampak rencana pembangunan. Dalam pertemuan itu, pemerintah juga memberikan penjelasan mengenai tahapan pembangunan dan rencana penanganan lahan.

“Alhamdulillah, kami sudah berdiskusi bersama para pemilik lahan dan sejauh ini tidak ada kendala. Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar sehingga pembangunan ini bisa segera direalisasikan,” ujarnya.

Sukiryanto menjelaskan, pembangunan akan dilakukan secara bertahap. Untuk ruas Simpang Polda hingga Bundaran Gaforaya, anggaran dari APBN telah disiapkan pada 2027 dengan nilai sekitar Rp20 miliar lebih.

Pembangunan ruas tersebut diharapkan dapat diselesaikan pada tahun yang sama. Sementara itu, pembangunan lanjutan dari Bundaran Gaforaya menuju kawasan Supadio diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp350 miliar.

Mengingat kebutuhan biaya yang cukup besar, pelaksanaannya direncanakan secara bertahap melalui skema penganggaran multiyears. Menurutnya, pembangunan pedestrian dan pelebaran jalan tersebut menjadi kebutuhan mendesak, terutama untuk mengurai kepadatan lalu lintas di ruas Simpang Polda hingga Bundaran Gaforaya yang selama ini menjadi salah satu titik kemacetan.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, terutama pemilik lahan yang telah mendukung rencana pembangunan. Terkait penanganan dampak terhadap lahan dan bangunan, pemerintah tetap akan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang sesuai aturan harus ada proses ganti rugi, tentu akan kita ikuti. Kemudian, apabila ada pagar atau bagian bangunan masyarakat yang terdampak dan harus dibongkar, tetap akan dilakukan perbaikan,” jelasnya.

Dalam pembagian tugas, Pemkab Kubu Raya bertanggung jawab melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta membantu proses pembebasan lahan. Sementara perencanaan teknis, pembiayaan, dan pelaksanaan pembangunan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Jalan.

Sukiryanto berharap dukungan masyarakat dan koordinasi seluruh pihak dapat memperlancar tahapan pembangunan, sehingga peningkatan infrastruktur Jalan Supadio dapat memberikan manfaat bagi kelancaran lalu lintas serta kenyamanan masyarakat. (DiskominfoKKR/IKP)