BerandaProfilLayanan BidangTransparansi KinerjaBeritaGaleriKontak
Kategori: Administrasi & Kesekretariatan

SOP Penanganan Surat Keluar

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Identitas Dokumen

Unit KerjaSekretariat - Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian
Pejabat PengesahM. AYUB, S.Pd.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
NIP196807031988071001

Kualifikasi Pelaksana

  • Memahami Sistem dan Prosedur Administrasi Pemerintah.
  • Memahami struktur organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Memahami Pedoman Persuratan dan Tata Naskah Dinas.

Keterkaitan:

1. SOP Penanganan Surat Masuk

Perlengkapan Kerja:

  • Buku Agenda
  • Lembar Disposisi
  • Perangkat TI

Peringatan (Warning)

  • Agar surat yang sudah dibuat dapat memenuhi kaidah substansial dan formal.
  • SOP ini mencakup seluruh proses penerbitan dokumen resmi pada lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  • SOP yang sudah disusun dan diberlakukan ini didasarkan pada kondisi semua pejabat terkait berada di tempat tugas.

Dasar Hukum (Legal Basis)

Matriks Prosedur Kerja (Mutu Baku)

NoKegiatanPelaksanaKelengkapanWaktuOutput
1Penerimaan dan verifikasi awal konsep surat dari semua bagian atau bidangStafKonsep surat2 MenitKonsep surat
2Penyampaian konsep surat keluar dari semua bagian atau bidang ke SekretarisStafKonsep surat2 MenitKonsep surat
3Memeriksa dan membubuhkan paraf pada konsep surat keluar untuk disampaikan kepada Kepala DinasSekretarisKonsep surat15 MenitKonsep surat & Disposisi
4Penandatanganan konsep surat keluar oleh pejabat yang berwenangKepala DinasKonsep surat15 MenitSurat keluar
5Pencatatan, pemberian nomor surat keluar, serta pembubuhan cap dinasStafBuku Agenda, Surat Keluar10 MenitSurat keluar
6Pendistribusian dan pengarsipan surat keluar menggunakan sarana ekspedisiStafSurat Keluar, Ekspedisi30 MenitSurat keluar

Pencatatan dan Pendataan

Seluruh aktivitas penanganan surat keluar wajib dicatat dan didata secara tertib menggunakan Buku Agenda.

Penutup dan Instruksi Kepatuhan

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini merupakan instrumen kendali administrasi yang bersifat mengikat bagi seluruh personil di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya. Untuk menjamin efektivitas distribusi dan ketepatan waktu penanganan dokumen sebagaimana diatur dalam matriks Mutu Baku, prosedur ini diberlakukan dengan asumsi seluruh pejabat terkait berada di tempat. Kepatuhan mutlak terhadap setiap tahapan sangat diperlukan guna menghindari kegagalan pemenuhan kaidah substansial maupun formal dalam tata naskah dinas.