BerandaProfilLayanan BidangTransparansi KinerjaBeritaGaleriKontak
Kategori: Administrasi & Kesekretariatan

SOP Penanganan Surat Masuk

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Identitas Dokumen

Unit KerjaSub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian
Pejabat PengesahM. AYUB, S.Pd
Kepala Dinas
NIP196807031988071001

Kualifikasi Pelaksana

  • Pemahaman mendalam mengenai Sistem dan Prosedur Administrasi Pemerintahan.
  • Pemahaman komprehensif terhadap struktur organisasi dan Tata Kerja Dinas.
  • Penguasaan terhadap Pedoman Persuratan dan Tata Naskah Dinas yang berlaku.

Keterkaitan:

Perlengkapan:

  • Buku Agenda
  • Lembar Disposisi
  • Perangkat TI

Peringatan (Warnings)

  • Bersifat mandatori guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
  • Kepatuhan terhadap mutu baku waktu sangat krusial untuk mencegah stagnasi birokrasi.
  • Wajib kehadiran pejabat struktural di tempat tugas (in-place); jika berhalangan berlaku pendelegasian wewenang.

Dasar Hukum

Prosedur Operasional (Mutu Baku)

NoKegiatanPelaksanaKelengkapanWaktuOutput
1Menerima, membuka, mencatat, serta memberikan lembar disposisi dan nomor agenda pada surat masukStafSurat Masuk, Buku Agenda, Lembar Disposisi5 MenitSurat Masuk dan Lembar Disposisi
2Memeriksa kelengkapan dan substansi surat masuk untuk diteruskan kepada SekretarisKasubbagSurat Masuk, Lembar Disposisi5 MenitSurat Masuk dan Lembar Disposisi
3Memeriksa kembali dan membubuhkan paraf koordinasi pada surat masuk untuk diajukan ke Kepala DinasSekretarisSurat Masuk, Lembar Disposisi5 MenitSurat Masuk dan Lembar Disposisi (Paraf)
4Menelaah isi surat dan memberikan arahan strategis/instruksi disposisi kepada pejabat terkaitKepala DinasSurat Masuk, Lembar Disposisi10 MenitSurat Masuk dengan Lembar Disposisi yang telah terisi arahan
5Mencatat instruksi Kepala Dinas ke dalam Buku Agenda dan mendistribusikan dokumen ke unit kerja terkaitStafBuku Agenda, Lembar Disposisi10 MenitSurat Masuk dengan Lembar Disposisi yang telah terisi arahan

Pencatatan dan Pendataan

Seluruh instrumen administrasi yang dihasilkan, termasuk Lembar Disposisi dan Buku Agenda, harus dikelola berdasarkan prinsip Tata Kearsipan Dinamis. Petugas wajib melakukan indexasi dan pencantuman Kode Klasifikasi Arsip secara akurat untuk memastikan kemudahan penemuan kembali (retrieval).

Penataan dokumen dilakukan sesuai dengan jadwal Retensi Arsip dan Pedoman Tata Naskah Dinas yang berlaku di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya guna menjamin akuntabilitas serta tertib administrasi pemerintahan.