Jakarta, 29 Oktober 2026 - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mendalami laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK tahun 2026. Melalui Inspektorat Jenderal, Kemendikdasmen telah mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran dan saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta serta bukti yang tersedia.
Proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan menelaah informasi, bukti, dan kronologi kejadian yang dilaporkan. Kemendikdasmen menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian sebelum menetapkan langkah lebih lanjut.
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengawal proses pemeriksaan terhadap berbagai laporan yang masuk. Ia menegaskan, pengumpulan informasi dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat merupakan bagian dari upaya memastikan penanganan berjalan secara akuntabel. “Sejauh ini, kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran TKA. Namun, nama-nama tersebut masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan serta bukti yang ada. Kami ingin memastikan setiap langkah diambil berdasarkan fakta, bukan asumsi. Apabila pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Faisal.
Penanganan dugaan pelanggaran TKA mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional. Pedoman tersebut mengatur klasifikasi pelanggaran menjadi ringan, sedang, dan berat, serta bentuk penanganan sesuai jenis pelanggaran dan pihak yang melakukannya.
Bagi peserta TKA, pelanggaran ringan dapat ditangani dengan peringatan lisan oleh pengawas ruang. Pelanggaran sedang dapat berujung pada pembatalan ujian untuk mata pelajaran yang bersangkutan. Sementara itu, pelanggaran berat dapat dikenai tindakan berupa pengeluaran peserta dari ruang ujian dan pemberian nilai nol untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Bagi penulis dan penelaah soal, penyelia pengawas, pendamping penyelia, pengawas ruang, proktor, dan teknisi, pelanggaran ringan dapat dikenai peringatan lisan, pelanggaran sedang berupa surat peringatan, dan pelanggaran berat berupa pemberhentian dari penugasan terkait. Adapun satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran sedang dapat dikenai pembatalan pelaksanaan tes di satuan pendidikan tersebut. Untuk pelanggaran berat, dapat diberikan rekomendasi penghentian sebagai pelaksana TKA dan Asesmen Nasional selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut.
Dalam proses pendalaman, Kemendikdasmen juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menelaah aspek keamanan sistem dan integritas data sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran dilakukan untuk menjaga objektivitas dan kredibilitas TKA sebagai asesmen terstandar. “Kami berkomitmen memastikan penyelenggaraan TKA berjalan dengan prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas. Setiap laporan dan temuan menjadi perhatian kami untuk didalami sesuai ketentuan, sehingga integritas asesmen tetap terjaga dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Toni.
Kemendikdasmen mengajak masyarakat untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran secara bertanggung jawab dengan menyertakan informasi dan bukti yang relevan. Sesuai pedoman penyelenggaraan TKA, identitas pelapor wajib dijaga kerahasiaannya oleh penyelenggara yang menerima laporan. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pelanggaran tidak terbukti, proses pemeriksaan dihentikan.
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan atau memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan Kemendikdasmen dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) melalui laman resmi https://ult.kemendikdasmen.go.id/.*** (Penulis & Dokumentasi: Tim BKPDM/Editor: Denty, Seno H.)
Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers
#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah
#2TahunGerakNyata
#2TahunPendidikanBermutu