PENGUMUMAN RESMI: PEMENANG SAYEMBARA DESAIN LOGO e-ADIPATI
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya dengan bangga mengumumkan hasil penetapan pemenang Sayembara Desain Logo Aplikasi Absensi Digital Pendidik Terintegrasi (e-ADIPATI).
Sayembara ini diselenggarakan dalam rangka memperkuat identitas visual dan branding aplikasi e-ADIPATI sebagai upaya peningkatan kedisiplinan tenaga pendidik di Kabupaten Kubu Raya.
Setelah melalui penilaian ketat oleh Dewan Juri yang dilaksanakan pada tanggal 5 Desember hingga 10 Desember 2025 , kami memutuskan karya terbaik yang memenuhi kriteria estetika, filosofi, dan orisinalitas.
| No. | Nama Pemenang | Asal Sekolah | Hadiah |
| 1. | Desriani Minata | SD Negeri 25 Sungai Raya |
Rp. 2.000.000 |
Pemenang berhak mendapatkan hadiah berupa uang pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam surat edaran sayembara.
Filosofi Logo Pemenang
Logo yang ditetapkan sebagai pemenang utama ini memiliki filosofi yang mendalam, antara lain:
Warna Biru (Identitas & Integritas): Melambangkan karakter yang kuat, stabil, profesional, dan pengabdian tulus yang menjadi napas identitas dunia pendidikan di Indonesia.
Warna Emas (Visi Kejayaan): Mencerminkan prestasi, kemuliaan, kemakmuran, serta profesionalisme Pendidik dan ASN yang dituntut untuk memberikan layanan terbaik.
Dua Tangan Menengadah (Biru): Melambangkan martabat luhur seorang pendidik, menegaskan profesionalisme dan kewibawaan sebagai fondasi utama pelayanan pendidikan.
Perisai dan Dua Pilar: Menggambarkan fungsi aplikasi e-ADIPATI sebagai pengayom dan penopang untuk memastikan ketertiban, kedisiplinan, dan integritas tetap terjaga kokoh.
Puncak Menara Menghadap ke Atas: Menyimbolkan Optimisme dan Progresivitas, manifestasi tekad untuk terus bergerak positif dan mengarah pada kemajuan maksimal.
Catatan Penting:
Desain Logo yang ditetapkan sebagai pemenang utama menjadi Hak Milik Penuh (Hak Cipta) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya dan berhak digunakan untuk kepentingan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tanpa kewajiban membayar royalti tambahan kepada pencipta.
Keputusan ini ditetapkan di Sungai Raya pada tanggal 15 Desember 2025.










