PEMBERITAHUAN LANGKAH-LANGKAH MENGHADAPI LIBUR SEMESTER GANJIL TA 2025/2026
Menyusul surat sebelumnya dan berdasarkan Surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya Nomor 400.3.12.1/2633/DIKBUD-D tanggal 15 Desember 2025, berikut adalah instruksi teknis yang wajib dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan:
1. PENGAMANAN ASET SEKOLAH Sebelum memasuki masa libur, sekolah wajib:
-
Melakukan pendataan ulang aset (meubelair, TIK, arsip penting, dll).
-
Memastikan seluruh peralatan elektronik (komputer, proyektor, AC) dicabut dari sumber listrik demi keamanan.
-
Memastikan seluruh ruangan (kelas, kantor, lab) terkunci dengan baik.
2. MEKANISME PIKET LIBUR
-
Sekolah diminta mengoptimalkan tenaga keamanan (security).
-
Bagi sekolah yang tidak memiliki tenaga keamanan tetap, Kepala Sekolah dapat menyusun jadwal piket yang melibatkan guru dan tenaga kependidikan.
3. JADWAL MASUK SEKOLAH (PENTING)
- Libur Semester berlangsung tanggal 18 Desember 2025 s.d. 4 Januari 2026.
- Senin, 5 Januari 2026 ditetapkan sebagai HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH.
4. AKTIVITAS HARI PERTAMA (5 JANUARI 2026) Hari pertama masuk sekolah diisi dengan kegiatan:
-
Gotong royong membersihkan kelas dan lingkungan sekolah.
-
Pengecekan aset sekolah pasca libur.
-
Penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian tugas guru untuk Semester Genap.
5. KESIAPAN PEGAWAI Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan wajib hadir ke sekolah jika sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan kedinasan selama masa libur.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya









