Bidang Pembinaan Paud & PNF

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan NonFormal.

Mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang kurikulum dan penilaian, peserta didik dan pembangunan karakter, serta kelembagaan dan sarana prasarana pada PAUD dan Pendidikan NonFormal. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan NonFormal mempunyai fungsi      sebagai berikut:

  1. perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di bidang pembinaan PAUD dan pendidikan NonFormal;
  2. pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di bidang pembinaan PAUD dan pendidikan NonFormal sesuai lingkup tugasnya;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang kurikulum dan penilaian, peserta didik dan pembangunan karakter, serta kelembagaan dan sara prasarana pada PAUD dan pendidkan NonFormal;
  4. penyelenggaraan kegiatan, fasilitas, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pengendalian kegiatan dibidang pembinaan PAUD dan pendidikan NonFormal;
  6. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pembinaan PAUD dan pendidikan NonFormal; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3.1.  Seksi Kurikulum dan Penilaian.

Mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas kurikulum dan penilaian pada PAUD dan Pendidikan NonFormal. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud Seksi Kurikulum dan Penilaian mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. perencanaan dan penyusunan program kegiatan di seksi kurikulum dan penilaian;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang kurikulum dan penilaian pada PAUD dan pendidikan NonFormal;
  3. pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas kurikulum dan penilaian pada PAUD dan pendidikan NonFormal;
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang kurikulum dan penilaian pada PAUD dan pendidikan NonFormal;
  5. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang kurikulum dan penilaian pada PAUD dan pendidikan NonFormal;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3.2.  Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana.

Mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas kelembagaan dan sarana prasarana pada PAUD dan Pendidikan NonFormal. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang kelembagaan dan sarana prasarana pada PAUD dan Pendidikan NonFormal;
  3. pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas kelembagaan dan sarana prasaran pada PAUD dan Pendidikan NonFormal;
  4. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang kelembagaan dan sarana prasarana pada PAUD dan Pendidikan NonFormal;
  5. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang kelembagaan dan sarana prasarana pada PAUD dan Pendidikan NonFormal; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Poling Website

Apakah Artikel Ini Membantu

View Results

Loading ... Loading ...

Kalender

August 2025
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Statistik Pengunjung

  • Users online: 0 
  • Visitors today : 9
  • Page views today : 13
  • Total visitors : 60
  • Total page view: 169