Eksplorasi Sampan “Jalur” Kayu Ulin
Sungai Raya, DISDIKBUD
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya melalui Bidang Kebudayaan melakukan eksplorasi sebuah objek diduga cagar budaya (ODCB) berupa sebuah sampan “jalur” yang terbuat dari kayu ulin utuh peninggalan Tuan Guru H. Ismail Mundu sosok tokoh agama terkemuka Kubu Raya. Kepala Bidang Kebudayaan, Dwi Didik Gunawan, S. Pd., M. Si mengungkapkan awal tahun 2025 tim Cagar Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya telah melakukan eksplorasi terhadap sebuah ODCB berupa sebuah sampan “jalur” peninggalan tuan Guru H. Ismail Mundu. “Sampan jalur adalah sejenis Perahu panjang terbuat dari belahan pohon dengan panjang 7,96 m, tinggi 32 cm, dan lebar tengah 12 cm. Uniknya, sampan yang diekplorasi oleh tim Cagar Budaya ini berbahan kayu ulin, sehingga bentuk dan kondisinya masih utuh saat sampan tersebut diangkat untuk dilakukan penelitian dan eksplorasi lebih lanjut,» jelas Kabid Kebudayaan Disdikbud Kubu Raya, Kamis, 8 Mei 2025 di ruangan kerjanya. Wawan, sapaannya menambahkan pada dasar bidang perahu, terdapat 10 batang tulang yang dijadikan alas papan untuk duduk. Kondisi saat ini terdapat banyak kerusakan pada perahu. Di bagian bawah sudah berlubang panjang yang membuat perahu tenggelam dan sudah tidak bisa difungsikan. Pada bagian samping juga dipasangi beberapa pasak dan kayu untuk menahan kayu pada sisi perahu yang semakin merekah. Secara historis, Tim Cagar Budaya menemukan fakta perahu tersebut meruakan milik H. Ismail Mundu yang sering digunakan saat beliau menyebarkan agama Islam di wilayah Kubu Raya dan sekitarnya. «Menurut penuturan informan yang ditemui Tim Cagar Budaya, perahu ini dibeli oleh salah seorang masyarakat di Teluk Pakedai dari Guru Ismail Mundu seharga 100 rupiah. Dahulunya perahu ini digunakan oleh Guru Ismail Mundu dalam melakukan syiar agama dan untuk berbelanja pada hari-hari besar Agama Islam seperti Maulid Nabi dan Isra Mi’raj,» papar Wawan. Perahu ini diperkirakan telah digunakan sejak 1904 sejak awal Ismail Mundu memutuskan untuk berdomisili di Teluk Pakedai kemudian pada tahun 1970-an perahu ini dijual oleh H. Ismail Mundu. Dwi Didik berharap Perahun yang bernilai hostoris ini nantinya akan menjadi atensi bagi Tim Cagar Budaya untuk didaftarkan menjadi Objek Cagar Budaya melalui prosedur dan proses yang berlaku. (*)