Bidang Kebudayaan
Bidang Kebudayaan.
Mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang cagar budaya dan permuseuman, sejarah dan tradisi, serta kesenian. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Bidang Kebudayaan;
- pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bidang Kebudayaan sesuai lingkup tugasnya;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang cagar budaya dan permuseuman, sejarah dan tradisi, serta kesenian;
- penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pengendalian kegiatan di Bidang Kebudayaan;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Kebudayaan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.