Profil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 76 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya, dengan Susunan Organisasi dan Tugas dan Fungsi. Fungsi Dinas dijabarkan utama seperti perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengelolaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pada bidang pendidikan formal, non-formal, dan kebudayaan. Setiap unit kerja memiliki peran dan tanggung jawab spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas.

Tugas, Fungsi dan Struktur Perangkat Daerah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar di Bidang Pendidikan dan Urusan Pemerintahan Wajib Yang Tidak Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar di Bidang Kebudayaan. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 76 Tahun 2021, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan program kerja dibidang Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Perumusan kebijakan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Penyelenggaraan kebijakan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pelayanan umum di bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Penyelenggaraan administrasi dinas;
  5. Pembinaan dan Penyelenggaran tugas di bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. Pembinaan Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan;
  7. Pengkoordinasian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan; dan
  8. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya;

Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya sesuai Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2021 tersebut adalah:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, membawahi:
  3. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian
  4. Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan NonFormal, membawahi:
  5. Seksi Kurikulum dan Penilaian
  6. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana
  7. Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, membawahi:
  8. Seksi Kurikulum dan Penilaian
  9. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana
  10. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, membawahi:
  11. Seksi Kurikulum dan Penilaian
  12. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana
  13. Bidang Kebudayaan
  14. Bidang Pembinaan dan Ketenagaan
  15. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
  16. Kelompok Jabatan Fungsional.

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Poling Website

Apakah Artikel Ini Membantu

View Results

Loading ... Loading ...

Kalender

August 2025
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Statistik Pengunjung

  • Users online: 0 
  • Visitors today : 0
  • Page views today : 0
  • Total visitors : 60
  • Total page view: 169