Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama.
Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang kurikulum dan penilaian, peserta didik dan pembangunan karakter, serta kelembagaan dan sarana prasarana pada Sekolah Menengah Pertama. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama mempunyai fungsi sebagai berikut:
- perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama;
- pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama sesuai lingkup tugasnya;
- penyiapan bahan perumusan dibidang kurikulum dan penilaian, peserta didik dan pembangunan karakter, serta kelembagaan dan sarana prasarana pada Sekolah Menengah Pertama;
- penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pengendalian kegiatan di Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
5.1. Seksi Kurikulum dan Penilaian.
Mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas kurikulum dan penilaian pada Sekolah Menengah Pertama. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud Seksi Kurikulum dan Penilaian mempunyai fungsi sebagai berikut:
- perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Kurikulum dan Penilaian;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang Kurikulum dan Penilaian pada Sekolah Menengah Pertama;
- pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas Kurikulum dan Penilaian pada Sekolah Menengah Pertama;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang Kurikulum dan Penilaian pada Sekolah Menengah Pertama;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Kurikulum dan Penilaian pada Sekolah Menengah Pertama; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
5.2. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana.
Mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas kelembagaan dan srana prasarana pada Sekolah Menengah Pertama. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai fungsi sebagai berikut:
- perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana pada Sekolah Menengah Pertama;
- pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas Kelembagaan dan Sarana Prasarana pada Sekolah Menengah Pertama;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana pada Sekolah Menengah Pertama;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana pada Sekolah Menengah Pertama; dan
- palaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.