Bidang Pembinaan Sekolah Dasar
Bidang Pembinaan Sekolah Dasar.
Mempunyai tugas membantu Kepala Dinas menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang kurikulum dan penilaian, peserta didik dan pembangunan karakter, serta kelembagaan dan sarana prasarana pada Sekolah Dasar. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud Bidang Pembinaan Sekolah Dasar mempunyai fungsi sebagai berikut:
- perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Bidang Pembinaan Sekolah Dasar;
- pembagian tugas, pemberian petunjuk kerja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bidang Pembinaan Sekolah Dasar sesuai lingkup tugasnya;
- penyiapan bahan perumusan kebujakan dibidang kurikulum dan penilaian, peserta didik dan pembangunan karakter, serta kelembagaan dan sarana prasarana pada Sekolah Dasar;
- penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pengendalian kegiatan di Bidang Pembinaan Sekolah Dasar;
- penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Pembinaan Sekolah Dasar; dan,
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4.1. Seksi Kurikulum dan Penilaian.
Mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kabijakan pelaksanaan tugas kurikulum dan penilaian pada Sekolah Dasar. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud Seksi Kurikulum dan Penilaian mempunyai fungsi sebagai berikut:
- perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Kurikulum dan Penilaian;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang Kurikulum dan Penilaian pada Sekolah Dasar;
- pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas Kurikulum dan Penilaian pada Sekolah Dasar;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang Kurikulum dan Penilaian pada Sekolah Dasar;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Kurikulum dan Penilaian pada Sekolah Dasar;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4.2. Seksi Kelembagaan dan Sarana.
Mempunyai tugas mengumpul dan mengolah bahan perumusan kabijakan pelaksanaan tugas Kelembagaan dan Sarana Prasarana pada Sekolah Dasar. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud Seksi Kelembagaan dan Sarana mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perencanaan dan penyusunan program kegiatan di Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana pada Sekolah Dasar;
- Pengorganisasian, pengumpulan dan pengolahan bahan perumusan kebijakan pembinaan penyelenggaraan tugas Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan Sekolah Dasar;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan Sekolah Dasar;
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan Sekolah Dasar; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.