Almanak Guru Ibrahim merupakan benda budaya keagamaan berupa alat penanggalan tradisional yang telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya Tahun 2025 oleh pemerintah kabupaten kubu raya yang terbuat dari bahan logam, khususnya plat seng. Objek ini berbentuk dua sisi dengan karakter yang berbeda, yaitu sisi depan berbentuk persegi panjang berukuran kurang lebih 56 x 45 cm, dan sisi belakang berbentuk lingkaran dengan diameter sekitar 27 cm. Bentuk dua sisi ini menunjukkan fungsi ganda, baik sebagai media informasi penanggalan maupun sebagai elemen visual yang bersifat simbolik dan dekoratif. Almanak ini tergolong sebagai benda bergerak dan saat ini berada di lingkungan Masjid Miftahurridho, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Permukaan almanak dihiasi dengan ragam ornamen flora yang digambar secara manual menggunakan cat berwarna dominan hijau tua, merah muda, kuning, putih, dan merah. Motif sulur-suluran dan dedaunan mengisi hampir seluruh bidang latar, mencerminkan estetika seni hias tradisional Islam yang berkembang di wilayah Melayu-Islam Kalimantan Barat. Di antara hiasan tersebut terdapat elemen kaligrafi berupa kalimah Allah, Muhammad, serta nama empat sahabat utama Nabi Muhammad SAW, yaitu Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali. Seluruh tulisan ditampilkan menggunakan aksara Arab dengan gaya sederhana, menunjukkan fungsi religius yang kuat sekaligus menegaskan identitas keislaman objek ini.

Bagian utama almanak memuat sistem penanggalan yang disusun dalam bentuk lingkaran konsentris dan bidang-bidang geometris. Di dalamnya tercantum informasi mengenai nama-nama hari, tanggal, bulan, dan penanda tahun yang seluruhnya ditulis dengan aksara Arab. Tata letak ini menunjukkan pemahaman terhadap sistem waktu keagamaan Islam yang berkaitan dengan penentuan hari-hari penting, ibadah, dan perayaan keagamaan. Bentuk lingkaran pada sisi belakang mengindikasikan kemungkinan fungsi putar ataupenyesuaian waktu secara manual, meskipun mekanisme teknisnya kini tidak lagi berfungsi sepenuhnya.

Dari segi bahan dan teknologi, penggunaan plat seng menunjukkan adaptasi masyarakat lokal terhadap material industri yang mulai umum digunakan pada akhir abad ke-19 hingga pertengahan abad ke-20. Teknik pembuatannya memadukan pemotongan logam, pembentukan manual, serta pengecatan tangan (hand-painted), yang memerlukan keterampilan khusus. Warna-warna yang digunakan sebagian telah mengalami pelapukan, pengelupasan, dan perubahan tonal, namun secara umum objek masih dapat dikenali dengan jelas dan mempertahankan keutuhan bentuk aslinya.

SEJARAH

almanak Guru Ibrahim diperkirakan berasal dari periode akhir abad ke-19 hingga paruh awal abad ke-20, seiring dengan berkembangnya tradisi keilmuan Islam dan aktivitas pendidikan keagamaan di wilayah Sungai Ambawang dan sekitarnya. Pada masa tersebut, para guru agama dan ulama tidak hanya berperan sebagai pengajar ilmu keislaman, tetapi juga sebagai rujukan masyarakat dalam penentuan waktu ibadah, penanggalan hijriah, serta hari-hari penting keagamaan. Kehadiran almanak semacam ini menunjukkan adanya kebutuhan praktis sekaligus religius dalam kehidupan masyarakat Muslim setempat.fungsi dan daya tahan teknologi perahu tradisional yang telah berusia lebih dari satu abad.

Menurut penuturan Hj. Halbani binti H. Ibrahim, selaku ahli waris dan putri dari Guru H. Ibrahim, almanak ini telah ada dan digunakan sejak Masjid Miftahurridho masih berupa sebuah langgar pada sekitar tahun 1925 M.Keberadaan almanak tersebut diyakini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas keagamaan masyarakat setempat sejak masa awal berdirinya pusat ibadah tersebut. Hj. Halbani menyatakan bahwa almanak yang tersimpan dan dapat dilihat hingga saat ini merupakan almanak yang sama seperti yang telah ia kenal dan lihat sejak tahun 1968 M, tanpa perubahan bentuk maupun fungsi yang berarti.

Pada masa awal penggunaannya, almanak ini digunakan oleh H. Basir bin Muhammad Thahir, ayahanda dari Guru H. Ibrahim, yang dikenal sebagai tokoh agama dan rujukan masyarakat dalam urusan keagamaan. Almanak tersebut berfungsi sebagai pedoman utama dalam menentukan berbagai hari besar Islam, termasuk penetapan awal bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, serta peringatan hari-hari besar keagamaan lainnya seperti Isra Mi’raj. Penggunaan almanak ini menunjukkan peran penting ulama lokal dalam menjaga ketertiban waktu ibadah dan keseragaman praktik keagamaan di tengah masyarakat.

Seiring berjalannya waktu, fungsi almanak ini tidak berhenti pada satu generasi. Setelah H. Basir bin Muhammad Thahir, almanak tersebut kemudian digunakan oleh Guru H. Ibrahim dalam aktivitas keagamaan dan pendidikan Islam di lingkungan Masjid Miftahurridho. Hal ini memperlihatkan adanya kesinambungan tradisi keilmuan dan keagamaan yang diwariskan secara turun-temurun dalam satu keluarga ulama, sekaligus memperkuat kedudukan almanak sebagai alat otoritatif dalam penentuan kalender Islam lokal.

Menariknya, hingga masa kini, almanak tersebut masih digunakan oleh jamaah Masjid Miftahurridho sebagai rujukan tradisional, meskipun sistem penanggalan modern telah dikenal luas. Keberlangsungan pemanfaatan ini menunjukkan bahwa almanak tidak hanya dipandang sebagai benda lama, tetapi juga sebagai simbol legitimasi keilmuan, tradisi keagamaan, serta kesinambungan sejarah Islam di Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang.

Dengan demikian, almanak ini tidak sekadar bernilai sebagai artefak fisik, melainkan sebagai saksi hidup perjalanan sejarah keagamaan masyarakat setempat.